Deloo.id, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Kabupaten Intan Jaya, Nolianus Kobogau, bersama dua anggotanya, Johan Maiseni dan Junus Miagoni.
Ketiganya dinilai melanggar kode etik karena tetap melanjutkan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat menjabat sebagai penyelenggara pemilu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik perkara Nomor 8-PKE-DKPP/IV/2026 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Ketua Majelis DKPP J. Kristiadi menyatakan ketiga teradu terbukti tidak menjalankan tugas secara penuh waktu sebagaimana diwajibkan bagi anggota KPU.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Nolianus Kobogau selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya, Teradu II Johan Maiseni, dan Teradu III Junus Miagoni masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar J. Kristiadi yang menjadi ketua majelis dalam siaran pers, Kamis (9/7/2026).
Tetap Jalani Proses CPNS hingga Dilantik Jadi PNS
Dalam pertimbangannya, DKPP mengungkap ketiga komisioner tetap mengikuti seluruh tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemerintah Kabupaten Intan Jaya hingga resmi diangkat sebagai PNS, meski telah lebih dulu dilantik sebagai anggota KPU periode 2024-2029.
Mereka dinyatakan lulus CPNS pada 17 Mei 2024 dan dilantik sebagai PNS pada 10 Oktober 2025. Sementara pelantikan sebagai anggota KPU telah berlangsung sejak 20 Februari 2024.
Anggota Majelis DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut fakta persidangan menunjukkan ketiganya masih menerima gaji sebagai aparatur sipil negara selama menjabat sebagai penyelenggara pemilu.
“Terungkap fakta dalam sidang bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III masih menerima aliran gaji pokok sebagai PNS secara rutin setiap bulan. Pembayaran tersebut bahkan berlangsung hingga April 2026,” kata Raka Sandi.
Dinilai Tak Tegas Memilih Jabatan
DKPP menilai para teradu tidak menunjukkan sikap tegas dalam menentukan pilihan antara tetap menjadi aparatur sipil negara atau menjalankan mandat sebagai penyelenggara pemilu.
Permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS baru diajukan setelah mereka resmi dilantik sebagai pegawai negeri. Nolianus mengajukan permohonan pada 14 Oktober 2025, Johan Maiseni pada 15 Oktober 2025, dan Junus Miagoni pada 17 Oktober 2025.
Menurut DKPP, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip independensi penyelenggara pemilu.
“Para teradu tidak dibenarkan mengikuti dua proses yang memiliki konsekuensi hukum berbeda secara bersamaan karena berpotensi menimbulkan pertentangan terhadap persyaratan jabatan yang mereka emban,” ujar Raka Sandi.
Satu Komisioner Lain Hanya Diperingatkan
Dalam perkara yang sama, DKPP menjatuhkan sanksi lebih ringan kepada Penias Somau, anggota KPU Kabupaten Intan Jaya lainnya. Penias hanya dikenai sanksi berupa peringatan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis J. Kristiadi bersama anggota majelis Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
Putusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa penyelenggara pemilu wajib menjaga independensi, profesionalisme, serta menghindari setiap bentuk rangkap status yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemilu. (BAA)












