Imigrasi JakTim Musnahkan Arsip Lama Demi Lindungi Data Negara

Deloo.id, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur melaksanakan pemusnahan arsip substantif keimigrasian Tahun 2021 dan 2022 pada Jumat (10/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola arsip yang tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemusnahan arsip digelar di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur dan dihadiri perwakilan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Biro Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Pungki Handoyo, mengatakan pemusnahan arsip bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas.

“Pemusnahan arsip dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Pungki kepada Jurnalis Mitra Imigrasi dan Pemasyarajatan (JMIP), Senin (13/7/2026).

“Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam memastikan pengelolaan arsip berjalan tertib, akuntabel, serta mampu mendukung pelayanan keimigrasian yang semakin profesional dan terpercaya,” ia melanjutkan.

Menurut Pungki, pengelolaan arsip yang baik memiliki peran penting dalam menjaga kualitas administrasi pemerintahan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap informasi negara.

“Arsip yang sudah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna harus dikelola sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, ruang penyimpanan menjadi lebih efisien, keamanan informasi lebih terjaga, dan pengelolaan dokumen menjadi semakin efektif,” katanya.

Pemusnahan arsip dilakukan terhadap dokumen yang telah melewati masa simpan berdasarkan jadwal retensi arsip serta memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Selain memenuhi aspek kepatuhan hukum, kegiatan tersebut juga bertujuan mengurangi penumpukan arsip yang tidak lagi memiliki nilai administratif sehingga ruang penyimpanan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal.

Langkah tersebut sekaligus mempercepat proses pencarian dokumen aktif, mengurangi biaya pemeliharaan arsip, serta meningkatkan efisiensi pengelolaan administrasi di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Timur.

Di sisi lain, pemusnahan arsip juga menjadi bagian dari upaya menjaga kerahasiaan informasi.

Dokumen yang telah habis masa retensinya dimusnahkan melalui prosedur resmi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.

Kegiatan ini juga memudahkan proses pengawasan internal karena terdapat pemisahan yang jelas antara arsip aktif dan arsip inaktif.

Dengan pengelolaan yang lebih sistematis, setiap dokumen yang masih memiliki nilai guna dapat dipelihara secara optimal sesuai standar kearsipan nasional.

Melalui pelaksanaan pemusnahan arsip secara berkala, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola administrasi, meningkatkan akuntabilitas, serta mendukung transformasi birokrasi yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. (BAA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *