Deloo.id, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali mengirim pesan keras kepada seluruh penyelenggara pemilu di Indonesia.
Dalam sidang putusan yang digelar di Jakarta, Jumat (5/6/2026), DKPP menjatuhkan sanksi paling berat berupa pemberhentian tetap terhadap dua penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran etik serius.
Mereka adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw, Johannis P.M. Mayambouw, dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Sunarko.
Putusan tersebut menjadi salah satu langkah tegas DKPP dalam menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap penyelenggaraan demokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, menyatakan Johannis terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Pemilu karena masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif saat menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Johannis P.M. Mayambouw selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy saat membacakan amar putusan dalam rilis yang kami terima, Sabtu (6/6/2026).
Ketua Bawaslu Ternyata Masih ASN Aktif
Dalam fakta persidangan, DKPP menemukan bahwa Johannis masih tercatat sebagai ASN aktif bahkan sempat dilantik sebagai Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tambrauw pada Desember 2025.
Temuan tersebut diperkuat oleh keterangan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Kepegawaian Daerah, hingga bendahara instansi terkait yang menyebut Johannis masih menerima gaji ASN selama menjabat sebagai Ketua Bawaslu.
Menurut DKPP, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip independensi penyelenggara pemilu dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serius.
Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menegaskan tindakan Johannis telah mencederai kehormatan lembaga pengawas pemilu.
“Teradu tidak menjaga profesionalitas serta gagal memelihara marwah lembaga penyelenggara pemilu sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan,” tegas Ratna.
Anggota KPU Terbukti Tinggal Serumah dengan Anggota PPK
Tak kalah mengejutkan, perkara yang menjerat Anggota KPU OKU Timur, Sunarko, juga mengungkap fakta-fakta yang menjadi sorotan publik.
Dalam persidangan, DKPP menyatakan Sunarko terbukti memiliki hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial RJ yang bertugas pada Pilkada 2024.
Hubungan tersebut bahkan diketahui berlangsung dalam satu tempat tinggal yang sama selama beberapa bulan pada tahun 2025.
Padahal, Sunarko masih berstatus sebagai suami dalam perkawinan yang sah.
DKPP menilai perilaku tersebut tidak hanya melanggar etika pribadi, tetapi juga mencoreng kehormatan institusi penyelenggara pemilu.
“Sebagai pejabat publik dan penyelenggara pemilu, Teradu seharusnya memberikan teladan yang baik kepada seluruh jajaran di bawahnya,” kata Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Terbukti Lakukan Pungli Seleksi PPK
Pelanggaran Sunarko tidak berhenti pada persoalan hubungan pribadi.
DKPP juga menemukan fakta bahwa yang bersangkutan melakukan pungutan liar terhadap sejumlah calon anggota PPK pada proses seleksi Pilkada 2024.
Sedikitnya lima calon anggota PPK dimintai uang dengan total mencapai Rp5 juta sebagai bentuk “komitmen” setelah dinyatakan lolos seleksi.
Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan yang bertentangan dengan prinsip integritas penyelenggara pemilu.
“Tindakan meminta uang kepada anggota PPK merupakan pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran etik yang sangat serius,” tegas Ratna Dewi Pettalolo.
DKPP Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggar Integritas
Dalam sidang yang sama, DKPP membacakan putusan terhadap lima perkara yang melibatkan 12 penyelenggara pemilu dari berbagai daerah.
Selain dua sanksi pemberhentian tetap, DKPP juga menjatuhkan satu sanksi peringatan, lima sanksi peringatan keras terakhir, serta memberikan rehabilitasi kepada delapan penyelenggara pemilu yang dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
Putusan tersebut mempertegas komitmen DKPP untuk menjaga marwah demokrasi dan memastikan seluruh penyelenggara pemilu bekerja sesuai prinsip independensi, profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas.
Kasus yang menjerat Ketua Bawaslu Tambrauw dan Anggota KPU OKU Timur menjadi pengingat bahwa jabatan penyelenggara pemilu bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah publik yang menuntut standar moral dan etika tertinggi.
Dengan pemecatan ini, DKPP mengirim sinyal tegas bahwa setiap pelanggaran integritas, baik yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, maupun perilaku yang mencoreng kehormatan lembaga, akan berujung pada sanksi tanpa kompromi. (BAA)












