Imigrasi Soetta Gagalkan Keberangkatan 3 WNI ke Kamboja

Deloo.id, Tangerang – Upaya keberangkatan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan bekerja secara nonprosedural di Kamboja berhasil dihentikan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.

Penundaan dilakukan saat ketiganya hendak bertolak melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (17/6/2026).

Langkah tersebut dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan keberangkatan untuk bekerja di luar negeri tanpa memenuhi ketentuan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sah.

Ketiga WNI tersebut tercatat sebagai penumpang pesawat AirAsia tujuan Malaysia dengan nomor penerbangan AK354. Saat pemeriksaan awal, mereka mengaku akan melakukan perjalanan wisata ke Kamboja selama satu pekan.

Namun keterangan tersebut berubah setelah petugas melakukan pemeriksaan mendalam. Dari hasil pendalaman diketahui bahwa mereka pernah bekerja di Kamboja dan masih memiliki keterkaitan pekerjaan di negara tersebut.

Temuan lain yang memperkuat dugaan tersebut adalah keberadaan dokumen izin kerja (work permit) yang masih aktif hingga Desember 2026.

Meski demikian, ketiganya tidak dapat menunjukkan dokumen wajib sebagai pekerja migran yang sah, seperti visa kerja, perjanjian kerja, surat panggilan kerja resmi, dokumen legalisasi dari Perwakilan Republik Indonesia, hingga bukti kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Imigrasi: Perlindungan Dimulai Sebelum WNI Terbang

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menegaskan bahwa langkah penundaan keberangkatan tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap warga negara Indonesia sebelum mereka memasuki wilayah negara lain.

“Perlindungan WNI tidak dimulai ketika mereka sudah berada di luar negeri. Perlindungan itu dimulai sejak sebelum mereka melintasi perbatasan negara,” ungkap Galih lewat keterangan pers, Jumat (19/6/2026).

“Karena itu kami memastikan setiap keberangkatan yang terindikasi untuk bekerja di luar negeri telah memenuhi seluruh prosedur dan persyaratan yang berlaku,” lanjutnya.

Menurutnya, fungsi pemeriksaan keimigrasian saat ini tidak hanya sebatas memeriksa dokumen perjalanan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mencegah praktik penempatan kerja ilegal hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sinergi Imigrasi dan Polisi Perketat Pengawasan

Penanganan kasus ini dilakukan melalui koordinasi antara Imigrasi Soekarno-Hatta dan Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta.

Kolaborasi lintas instansi tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan terhadap keberangkatan internasional yang berpotensi mengandung unsur pelanggaran hukum.

“Kami tidak ingin ada warga negara Indonesia yang berangkat tanpa perlindungan hukum yang memadai,” Galih menuturkan.

“Penundaan keberangkatan bukan untuk menghambat mobilitas masyarakat, melainkan memastikan mereka tidak menjadi korban eksploitasi, penempatan kerja ilegal, maupun kejahatan transnasional lainnya,” tegasnya.

Ancaman PMI Nonprosedural Masih Mengintai

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik pengiriman pekerja migran nonprosedural masih menjadi ancaman serius.

Banyak WNI yang berangkat menggunakan modus wisata atau transit negara ketiga sebelum bekerja secara ilegal di negara tujuan.

Padahal, tanpa dokumen resmi dan perlindungan hukum yang lengkap, pekerja migran rentan menghadapi berbagai risiko mulai dari eksploitasi tenaga kerja, kekerasan, penipuan, hingga perdagangan manusia.

Atas temuan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan lanjutan, pendokumentasian, penyusunan laporan kejadian, serta penundaan keberangkatan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Imigrasi Soekarno-Hatta menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di pintu gerbang negara guna memastikan setiap WNI yang bekerja di luar negeri memperoleh perlindungan hukum dan hak-haknya secara penuh.

Masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri diimbau memastikan seluruh dokumen dan persyaratan telah lengkap sesuai prosedur resmi agar keselamatan, hak ketenagakerjaan, dan perlindungan hukum tetap terjamin selama bekerja di negara tujuan. (BAA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *