Senjata Api di Lapas Cilegon Diperiksa Total, Cegah Penyalahgunaan

Deloo.id, Cilegon – Direktorat Intelijen Keamanan (Intelkam) Polda Banten melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap senjata api non-organik TNI/Polri yang digunakan oleh petugas pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Cilegon serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) di wilayah hukum Polda Banten, Selasa (9/6/2026).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap aset strategis negara sekaligus memastikan seluruh senjata api yang berada di lingkungan pemasyarakatan digunakan secara profesional, legal, dan sesuai peruntukannya.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi Direktur Intelijen Keamanan Polda Banten.

Tim Intelkam melakukan verifikasi secara detail terhadap dokumen administrasi, legalitas kepemilikan, kondisi fisik senjata, jumlah amunisi, hingga sistem pengamanan dan penyimpanannya.

Tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi, petugas juga melakukan pendalaman terhadap mekanisme pengawasan internal guna memastikan tidak ada celah yang dapat memicu penyalahgunaan maupun kehilangan senjata api.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari strategi deteksi dini yang terus diperkuat oleh Polda Banten dalam menjaga stabilitas keamanan, khususnya pada institusi yang memiliki fungsi vital dalam pembinaan dan pengamanan warga binaan pemasyarakatan.

Pihak Intelkam Polda Banten menegaskan bahwa pengawasan terhadap senjata api non-organik merupakan langkah preventif yang wajib dilakukan secara berkala.

Selain menjaga tertib administrasi, kegiatan tersebut bertujuan memastikan seluruh standar keamanan yang ditetapkan negara berjalan secara optimal.

Di Lapas Kelas IIA Cilegon, pemeriksaan berlangsung tertib dan kooperatif. Seluruh data serta kondisi senjata api yang diperiksa diverifikasi langsung oleh tim pemeriksa guna memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi di lapangan.

Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah, menyambut baik kegiatan tersebut sebagai bentuk penguatan tata kelola keamanan di lingkungan pemasyarakatan.

“Kami mendukung penuh langkah pengawasan yang dilakukan Polda Banten. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh sarana pengamanan yang dimiliki Lapas digunakan sesuai prosedur, teradministrasi dengan baik, dan berada dalam pengawasan yang ketat,” ujarnya.

Menurutnya, pengelolaan senjata api merupakan aspek yang tidak bisa ditawar dalam sistem keamanan pemasyarakatan.

Karena itu, evaluasi dan pemeriksaan berkala menjadi instrumen penting untuk menjaga profesionalisme petugas sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.

Melalui pemeriksaan ini, sinergi antara Kepolisian dan Pemasyarakatan kembali diperkuat dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Banten.

Polda Banten memastikan pengawasan terhadap senjata api non-organik akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan institusi, mencegah penyalahgunaan senjata, serta mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (BAA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *