Deloo.id, Jakarta – Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE) Tahun 2026 menjadi momen penuh makna bagi ribuan warga binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Waisak kepada 1.052 warga binaan, sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan keberhasilan mengikuti program pembinaan.
Dari total penerima, sebanyak 1.047 narapidana memperoleh Remisi Khusus Waisak, sementara lima anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Waisak.
Kabar paling membahagiakan datang bagi enam narapidana yang langsung menghirup udara bebas setelah menerima Remisi Khusus II, sementara 1.041 narapidana lainnya memperoleh Remisi Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana.
Pemberian remisi tersebut menjadi simbol bahwa proses pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada penghukuman, melainkan juga membuka ruang perubahan, perbaikan diri, dan kesempatan kedua bagi mereka yang sungguh-sungguh bertransformasi menjadi pribadi yang lebih baik.
Negara Beri Apresiasi bagi Mereka yang Berubah
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan hak warga binaan yang diberikan berdasarkan ketentuan hukum dan capaian pembinaan yang telah dijalani.
Menurut Agus, negara memberikan penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Remisi diberikan kepada mereka yang menunjukkan kesungguhan dalam memperbaiki diri dan menjalani proses pembinaan dengan baik,” kata Agus.
Ia berharap nilai-nilai luhur Waisak dapat menjadi bekal moral dan spiritual bagi para penerima remisi untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.
“Waisak mengajarkan pengendalian diri, kebijaksanaan, dan kasih sayang. Nilai-nilai ini diharapkan menjadi fondasi bagi warga binaan untuk membangun masa depan yang lebih positif,” ujarnya.
Tak Hanya Humanis, Remisi Juga Hematkan Anggaran Negara
Selain menjadi instrumen pembinaan, kebijakan remisi juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi pengelolaan anggaran negara.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengungkapkan bahwa pemberian Remisi dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 menghasilkan penghematan biaya kebutuhan dasar warga binaan yang cukup signifikan.
Berdasarkan perhitungan Ditjenpas, pemberian remisi tahun ini mampu menghemat anggaran makan narapidana hingga Rp840,5 juta, sementara penghematan untuk kebutuhan makan anak binaan mencapai Rp2,14 juta.
“Remisi merupakan instrumen pembinaan yang memiliki manfaat ganda, yakni memberikan motivasi bagi warga binaan sekaligus mendukung efektivitas penyelenggaraan sistem pemasyarakatan,” ujar Mashudi.
Tantangan Besar Pemasyarakatan Indonesia
Data Sistem Database Pemasyarakatan menunjukkan tantangan yang masih dihadapi lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Per 21 Mei 2026, jumlah penghuni pemasyarakatan mencapai 270.779 orang, terdiri atas 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana.
Sementara itu, jumlah anak yang berada dalam sistem pemasyarakatan tercatat sebanyak 1.663 orang, terdiri dari 323 anak dan 1.340 anak binaan.
Di tengah tingginya jumlah penghuni pemasyarakatan tersebut, program remisi dinilai menjadi salah satu instrumen strategis dalam mendorong keberhasilan pembinaan sekaligus mempercepat proses reintegrasi sosial bagi warga binaan yang memenuhi syarat.
Waisak Jadi Titik Balik Kehidupan
Bagi para penerima remisi, Hari Raya Waisak tahun ini bukan sekadar perayaan keagamaan. Di balik tembok lembaga pemasyarakatan, Waisak menjadi simbol harapan, refleksi, dan kesempatan untuk memulai lembaran baru kehidupan.
Ditjenpas menegaskan bahwa keberhasilan sistem pemasyarakatan tidak hanya diukur dari lamanya seseorang menjalani hukuman, tetapi dari sejauh mana mereka mampu berubah dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif, bertanggung jawab, dan bermanfaat.
Melalui pemberian Remisi Khusus dan PMP Khusus Waisak 2026, pemerintah berharap semangat perubahan terus tumbuh di lingkungan pemasyarakatan, sehingga warga binaan memiliki bekal moral, spiritual, dan keterampilan yang cukup saat kembali ke tengah masyarakat. (BAA)












