Deloo.id, Cilegon – Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE) Tahun 2026 menjadi momentum penuh makna bagi warga binaan beragama Buddha di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon.
Di tengah suasana refleksi dan penguatan spiritual, tujuh warga binaan menerima Remisi Khusus Waisak sebagai bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap dan kesungguhan mereka menjalani proses pembinaan.
Penyerahan remisi berlangsung khidmat di lingkungan Lapas Kelas IIA Cilegon, Minggu (31/5/2026), dipimpin langsung oleh Kepala Lapas bersama jajaran petugas pemasyarakatan.
Momen tersebut menjadi simbol bahwa setiap proses perubahan yang dijalani warga binaan mendapatkan apresiasi melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Remisi yang diberikan merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Di tingkat nasional, sebanyak 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha menerima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Waisak 2026. Rinciannya, 1.047 narapidana memperoleh Remisi Khusus Waisak dan lima anak binaan menerima PMP Khusus Waisak.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan komitmen memperbaiki diri.
Menurut Agus, hak integrasi tersebut diberikan kepada mereka yang mampu membuktikan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas maupun rutan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan bahwa pemberian remisi juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Secara nasional, kebijakan Remisi Khusus dan PMP Waisak Tahun 2026 menghasilkan penghematan anggaran kebutuhan makan narapidana sebesar Rp 840,5 juta serta Rp2,1 juta untuk anak binaan.
Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah, mengatakan bahwa remisi diharapkan menjadi energi baru bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang sungguh-sungguh memperbaiki diri. Kami berharap penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik, meningkatkan kualitas diri, serta mempersiapkan masa depan yang lebih produktif ketika kembali ke tengah masyarakat,” ujar Raja Muhammad Ismael Novadiansyah.
Ia menambahkan bahwa semangat Hari Raya Waisak mengajarkan nilai introspeksi, pengendalian diri, dan kebijaksanaan yang selaras dengan tujuan sistem pemasyarakatan modern, yakni membentuk warga binaan menjadi manusia yang lebih baik dan siap kembali berkontribusi bagi masyarakat.
Suasana haru dan penuh syukur terlihat dari para penerima remisi yang mengikuti prosesi dengan tertib. Bagi mereka, remisi menjadi bukti bahwa perubahan selalu memiliki ruang dan kesempatan untuk dihargai.
Pemberian Remisi Khusus Waisak 2026 sekaligus menegaskan komitmen pemasyarakatan dalam mengedepankan pembinaan berbasis kemanusiaan, penghormatan hak warga binaan, serta penguatan nilai-nilai spiritual sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial.
Di balik tembok pemasyarakatan, Hari Raya Waisak tahun ini tidak hanya menghadirkan pengurangan masa pidana, tetapi juga menyalakan kembali harapan, semangat perubahan, dan keyakinan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua untuk menata masa depan yang lebih baik. (BAA)












