KPN Berdaulat: Advokat Berintegritas, Pengambilan Sumpah Perdana di PT Jakarta

Deloo.id, Jakarta – Momentum bersejarah mewarnai perjalanan Organisasi Advokat Komite Pengacara Nusantara Berdaulat (KPN Berdaulat).

Untuk pertama kalinya, pengambilan sumpah calon advokat KPN Berdaulat dilaksanakan di wilayah Jakarta, bertempat di Gedung Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Prosesi berlangsung khidmat. Pengambilan sumpah tersebut menjadi tonggak baru bagi KPN Berdaulat dalam memperluas kiprahnya sekaligus menegaskan komitmen organisasi untuk melahirkan advokat yang tidak hanya menguasai hukum, tetapi juga menjunjung tinggi integritas, etika, profesionalisme, dan nilai-nilai spiritualitas.

Presiden Komite Pengacara Nusantara Berdaulat (KPN Berdaulat) Rahmad Lubis mengatakan pengambilan sumpah di Jakarta memiliki arti penting bagi perjalanan organisasi.

Sebelumnya, agenda serupa telah dilaksanakan di sejumlah daerah, yakni Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

“Hari ini merupakan momentum yang sangat berbahagia bagi KPN Berdaulat. Untuk pertama kalinya pengambilan sumpah advokat KPN Berdaulat dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Jakarta. Ini tentu menjadi sesuatu yang patut kita syukuri sekaligus menjadi tonggak penting bagi organisasi,” ujar Rahmad Lubis di PT Jakarta.

Menurut Rahmad, sumpah advokat bukan sekadar prosesi formal untuk memperoleh legitimasi menjalankan profesi. Lebih dari itu, sumpah merupakan ikrar moral dan tanggung jawab seorang advokat dalam memperjuangkan hukum dan keadilan.

Ia mengatakan KPN Berdaulat berupaya menghadirkan praktisi hukum yang memiliki kualitas keilmuan sekaligus karakter yang kuat.

“Kami ingin menghadirkan praktisi-praktisi hukum yang berkualitas, berintegritas, profesional, dan memiliki nilai-nilai spiritualitas yang tinggi. Advokat bukan hanya dituntut memahami hukum, tetapi juga harus memiliki moral dan keberanian untuk menegakkan keadilan,” katanya.

KPN Berdaulat Soroti Pentingnya Etika Profesi

Rahmad menilai dunia praktik hukum membutuhkan advokat yang memiliki komitmen kuat terhadap etika profesi. Menurut dia, kualitas seorang advokat tidak semata-mata diukur dari kemampuan beracara, tetapi juga dari sikap dan tanggung jawabnya dalam menjalankan profesi.

Karena itu, KPN Berdaulat menyatakan tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik.

“Kami tegas di dalam organisasi ini. Siapa pun anggota kami yang melakukan tindak pidana ataupun pelanggaran etik, akan kami proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan sesuai AD/ART KPN Berdaulat,” tegasnya.

Ia menambahkan, prinsip tersebut menjadi bagian dari upaya organisasi menjaga marwah profesi advokat agar tetap dipercaya masyarakat.

Rahmad menekankan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum atau equality before the law.

“Siapa pun dia, ketika melakukan tindak pidana, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak boleh ada seorang pun yang merasa kebal terhadap hukum. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi pegangan kita bersama,” ujarnya.

LBH KPN Berdaulat Hadir untuk Masyarakat

Selain membangun organisasi advokat yang profesional, KPN Berdaulat juga memperluas kontribusinya melalui pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KPN Berdaulat.

Rahmad mengatakan LBH tersebut diproyeksikan memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi membutuhkan akses terhadap keadilan.

“Ini merupakan komitmen kami untuk hadir di tengah masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan dan sedang mencari keadilan,” katanya.

LBH KPN Berdaulat, lanjut Rahmad, dibentuk dengan cakupan pelayanan di seluruh wilayah Indonesia, dari Sabang hingga Merauke.

Kehadiran LBH tersebut diharapkan dapat menjadi jembatan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum namun terkendala kemampuan ekonomi untuk memperoleh pendampingan hukum yang layak.

Momentum Memperkuat Barisan Advokat Muda

Pengambilan sumpah di Jakarta juga menjadi momentum bagi KPN Berdaulat untuk memperkuat barisan advokat muda yang diharapkan mampu memberikan warna baru dalam dunia penegakan hukum di Indonesia.

Rahmad berharap para advokat yang baru mengucapkan sumpah tidak berhenti pada pencapaian administratif, tetapi terus meningkatkan kompetensi, menjaga kehormatan profesi, dan menjadikan hukum sebagai instrumen untuk memperjuangkan keadilan.

“Setelah mengucapkan sumpah, tanggung jawab justru semakin besar. Mereka harus menjaga nama baik profesi, organisasi, dan yang paling penting menjaga kepercayaan masyarakat,” tuturnya.

Dengan terselenggaranya pengambilan sumpah advokat perdana di Jakarta, KPN Berdaulat menegaskan langkahnya untuk terus berkembang dan memperluas pelayanan hukum di berbagai wilayah Indonesia.

Bagi organisasi tersebut, momentum di Gedung Pengadilan Tinggi Jakarta bukan sekadar seremoni, melainkan penanda dimulainya babak baru untuk melahirkan advokat yang profesional, berintegritas, beretika, dan berpihak pada nilai-nilai keadilan. (BAA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *