Deloo.id, Depok – Arus globalisasi yang semakin masif membuat mobilitas warga negara asing (WNA) ke Indonesia terus meningkat.
Di satu sisi, fenomena tersebut membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, investasi, pariwisata, hingga pertukaran budaya. Namun di sisi lain, peningkatan pergerakan lintas negara juga menghadirkan tantangan besar dalam pengawasan keimigrasian.
Menjawab tantangan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), sebuah platform digital yang dirancang untuk memantau keberadaan WNA secara cepat, akurat, dan terintegrasi.
“Kami ingin membangun ekosistem pengawasan yang modern dengan melibatkan seluruh pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah, pelaku usaha akomodasi, hingga masyarakat,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok Irvan Triansyah dalam sambutan sosialisai APOA di Trans Hotel Cibubur, Kamis (4/6/2026).
APOA kini menjadi instrumen strategis dalam membangun ekosistem pengawasan orang asing yang modern, adaptif, dan berbasis data real-time.
Melalui sistem ini, keberadaan WNA yang menginap di hotel, apartemen, vila, guest house, rumah sewa, indekos, hingga mess karyawan dapat langsung terhubung dengan pusat data Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kehadiran APOA dinilai menjadi lompatan besar dalam transformasi digital pengawasan keimigrasian di Indonesia.
Mobilitas Global Meningkat, Risiko Pelanggaran Ikut Mengintai
Meningkatnya jumlah WNA yang masuk ke Indonesia tidak hanya berkaitan dengan sektor pariwisata dan investasi. Dalam praktiknya, berbagai potensi pelanggaran dan tindak kejahatan juga menjadi perhatian serius aparat pengawasan.
Direktorat Jenderal Imigrasi mengidentifikasi sejumlah pelanggaran yang kerap dilakukan oleh orang asing, mulai dari overstay, penyalahgunaan izin tinggal, hingga pemalsuan dokumen perjalanan.
“Data yang masuk melalui APOA akan menjadi sumber informasi strategis dalam mendukung pengawasan keimigrasian. Karena itu kami berharap seluruh pemilik dan pengelola hotel, apartemen, vila, guest house, indekos, rumah sewa, hingga mess karyawan dapat memahami sekaligus menjalankan kewajiban pelaporan secara konsisten dan bertanggung jawab,” katanya.
Selain itu, perkembangan teknologi juga memunculkan ancaman baru berupa kejahatan siber yang melibatkan jaringan lintas negara seperti scamming, phishing, skimming, penipuan investasi ilegal, pencucian uang, hingga berbagai modus penipuan berbasis digital.
Tidak hanya itu, pengawasan juga diarahkan untuk mencegah kejahatan transnasional yang lebih serius seperti penyelundupan manusia, peredaran narkotika, eksploitasi seksual, pornografi anak, illegal fishing, illegal logging, hingga aktivitas spionase dan terorisme.
Karena itu, keberadaan sistem pengawasan yang mampu mendeteksi pergerakan WNA secara cepat menjadi kebutuhan mendesak dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.
APOA Hadirkan Pengawasan Real-Time
Melalui APOA, pemilik maupun pengelola tempat penginapan dapat melaporkan keberadaan WNA secara langsung melalui sistem digital yang terhubung dengan server Imigrasi.
Proses pelaporan dilakukan secara sederhana. Pengguna cukup mendaftarkan akun melalui portal APOA, melakukan verifikasi data, kemudian memindai halaman biodata paspor WNA saat proses check-in.
Teknologi Optical Character Recognition (OCR) yang terintegrasi dalam sistem memungkinkan data paspor seperti nama, nomor paspor, kewarganegaraan, jenis kelamin, dan masa berlaku dokumen terbaca secara otomatis sehingga meminimalkan kesalahan input data.
Seluruh data kemudian tersimpan secara terenkripsi dan dapat dipantau secara real-time oleh petugas Imigrasi.
Selain proses check-in digital, sistem APOA juga memungkinkan proses check-out elektronik yang menciptakan rekam jejak pergerakan WNA secara lengkap dan terdokumentasi dengan baik.
Jadi Sistem Early Warning Imigrasi
Keunggulan utama APOA tidak hanya terletak pada kecepatan pelaporan, tetapi juga kemampuannya menjadi sistem deteksi dini atau early warning system.
Data yang masuk dapat digunakan untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran keimigrasian seperti overstay, penyalahgunaan izin tinggal, hingga keberadaan orang asing yang masuk dalam daftar pencarian atau pengawasan khusus.
Melalui dashboard monitoring yang tersedia, petugas dapat memantau jumlah WNA aktif, data check-in dan check-out, kewarganegaraan, lokasi keberadaan, hingga pola mobilitas secara instan.
Kemampuan tersebut membuat pengawasan tidak lagi bersifat reaktif setelah pelanggaran terjadi, melainkan preventif dengan pendekatan berbasis intelijen keimigrasian.
Pemilik Penginapan Wajib Melapor
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa pelaporan keberadaan orang asing bukan hanya bagian dari kerja sama pengawasan, melainkan kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam Pasal 72 disebutkan bahwa pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data orang asing yang menginap apabila diminta oleh petugas Imigrasi atau Kepolisian.
Kewajiban tersebut berlaku bagi pengelola hotel, motel, vila, apartemen, guest house, homestay, rumah kontrakan, rumah sewa, rumah tinggal, indekos, hingga mess karyawan.
Sementara itu, Pasal 117 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang tidak memberikan data orang asing setelah diminta oleh petugas yang berwenang.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta.
Pengawasan Modern untuk Indonesia yang Lebih Aman
Dengan semakin tingginya mobilitas global, APOA hadir sebagai fondasi penting dalam membangun sistem pengawasan orang asing yang lebih modern, cepat, dan akurat.
Integrasi teknologi, pelaporan real-time, serta sinergi antara Imigrasi, pemerintah daerah, pelaku usaha penginapan, dan masyarakat diyakini mampu memperkuat pengawasan keimigrasian sekaligus menjaga keamanan nasional dari berbagai potensi ancaman lintas negara.
Di era digital saat ini, pengawasan orang asing tidak lagi bergantung pada laporan manual dan administrasi berbasis kertas. Melalui APOA, Direktorat Jenderal Imigrasi membawa pengawasan keimigrasian Indonesia memasuki babak baru yang lebih cerdas, responsif, dan berbasis data.
“Kami ingin memastikan bahwa kemudahan investasi, pariwisata, dan mobilitas internasional tetap berjalan beriringan dengan keamanan dan kedaulatan negara. APOA menjadi salah satu instrumen penting untuk mewujudkan pengawasan orang asing yang profesional, adaptif, dan berbasis teknologi digital,” tutup Irvan Triansyah. (BAA)












