Imigrasi Bekuk Buronan AS Kejahatan Seksual di Depok

Deloo.id, Jakarta – Sebuah operasi intelijen keimigrasian yang berlangsung senyap akhirnya membuahkan hasil besar.

Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial AW, yang selama bertahun-tahun diduga berupaya menghindari proses hukum di negaranya dengan bersembunyi di Indonesia.

Penangkapan dilakukan pada 23 April 2026 di sebuah bunker yang berada di kediaman AW di kawasan Sawangan, Kota Depok.

Lokasi tersebut diduga menjadi tempat persembunyian pria yang telah berada di Indonesia sejak tahun 2011 tersebut.
Kasus ini bermula ketika Direktorat Jenderal Imigrasi menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat terkait keberadaan AW.

Informasi tersebut kemudian diperkuat dengan laporan seorang perempuan berinisial NM, yang mengaku mengalami pembatasan kebebasan bersama kedua anaknya serta menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh AW.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditjen Imigrasi segera melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dan operasi intelijen lintas wilayah.

Setelah memastikan keselamatan NM dan kedua anaknya serta memfasilitasi kepulangan mereka ke Amerika Serikat, koordinasi intensif dilakukan dengan otoritas Negeri Paman Sam untuk menelusuri status hukum AW.

Hasilnya, keberadaan AW berhasil dipetakan hingga akhirnya petugas menemukan dan mengamankan yang bersangkutan di wilayah Depok.

Terbukti Gunakan Identitas Palsu

Selain menjadi perhatian aparat penegak hukum Amerika Serikat, AW juga diketahui melakukan pelanggaran serius di bidang keimigrasian.

Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diduga menggunakan identitas palsu dan menyalahgunakan dokumen perjalanan selama berada di Indonesia.

Atas pelanggaran tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, serta penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.

Penanganan kasus ini sekaligus menjadi salah satu operasi keimigrasian terbesar sepanjang tahun 2026 yang melibatkan kerja sama lintas negara dalam memburu pelaku yang berusaha menghindari proses hukum internasional.

Hendarsam: Indonesia Tidak Akan Menjadi Safe Haven Pelaku Kejahatan

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan efektivitas sistem pengawasan keimigrasian Indonesia yang semakin kuat dan adaptif terhadap berbagai bentuk ancaman lintas negara.

Menurutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen menjaga integritas wilayah Indonesia dari keberadaan orang asing yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, maupun kedaulatan negara.

“Kasus ini membuktikan bahwa Indonesia bukan tempat perlindungan bagi pelaku kejahatan yang berusaha melarikan diri dari proses hukum di negaranya. Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing melalui penerapan prinsip selective policy yang ketat dan terukur,” ujar Hendarsam.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil sinergi antara aparat Indonesia dengan mitra internasional dalam menjaga keamanan global.

“Kami mengapresiasi kerja sama yang baik dengan berbagai pihak, termasuk otoritas Amerika Serikat. Ke depan, Imigrasi akan terus meningkatkan kapasitas intelijen keimigrasian guna memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia memberikan manfaat dan tidak menimbulkan ancaman bagi masyarakat maupun negara,” tegasnya.

Pengawasan Orang Asing Diperketat

Kasus AW menjadi pengingat bahwa globalisasi dan kemudahan mobilitas internasional juga membawa tantangan tersendiri bagi keamanan nasional.

Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing melalui pendekatan berbasis teknologi, intelijen, dan kolaborasi dengan berbagai lembaga nasional maupun internasional.

Langkah tersebut sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, yang menempatkan keamanan masyarakat dan perlindungan kedaulatan negara sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan keimigrasian.

Dengan keberhasilan operasi ini, Indonesia kembali menunjukkan komitmennya sebagai negara yang terbuka bagi orang asing yang memberikan kontribusi positif, namun tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin keimigrasian. (BAA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *