14 Tahun DKPP, 815 Penyelenggara Pemilu Dipecat, Ribuan Direhabilitasi, Benteng Etik Demokrasi Diuji Zaman

Deloo.id, Jakarta – Memasuki usia ke-14 tahun, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan posisinya sebagai garda terakhir penjaga integritas pemilu di Indonesia.

Di tengah berbagai dinamika politik dan demokrasi nasional, lembaga etik penyelenggara pemilu itu mencatat telah menangani ribuan perkara yang berujung pada rehabilitasi nama baik hingga pemberhentian tetap ratusan penyelenggara pemilu.

Dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 DKPP yang mengusung tema “Benteng Integritas Penyelenggara Pemilu”, Sekretaris DKPP Syamardani membeberkan capaian dan rekam jejak lembaga tersebut sejak berdiri pada 12 Juni 2012.

Menurut Syamardani, hingga tahun 2026 DKPP telah menerima 5.894 pengaduan dari seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.672 perkara diregistrasi dan 2.671 perkara telah diputus.

Data tersebut menunjukkan besarnya tantangan yang dihadapi DKPP dalam menjaga marwah penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

“Selama 14 tahun berdiri, DKPP telah menangani ribuan perkara pelanggaran kode etik yang melibatkan puluhan ribu penyelenggara pemilu. Ini menunjukkan bahwa fungsi pengawasan etik menjadi elemen yang sangat penting dalam menjaga kualitas demokrasi,” kata Syamardani dalam sambutannya, Jumat (12/6/2026).

Tak hanya memberikan sanksi, DKPP juga menjadi ruang pemulihan kehormatan bagi penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar etik.

Berdasarkan data DKPP, sebanyak 5.823 penyelenggara pemilu direhabilitasi nama baiknya, sementara 3.723 orang dijatuhi sanksi teguran atau peringatan tertulis.

Di sisi lain, DKPP juga menjatuhkan tindakan tegas terhadap pelanggaran etik yang dinilai serius. Tercatat 86 orang diberhentikan sementara, 815 orang diberhentikan tetap, serta 106 orang dicopot dari jabatan ketua.

Secara keseluruhan, sebanyak 10.966 teradu telah diputus dalam berbagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sejak lembaga tersebut dibentuk.

Syamardani menegaskan, angka-angka tersebut menunjukkan bahwa DKPP tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penghukum, tetapi juga menjadi benteng yang menjaga legitimasi demokrasi melalui penegakan etika.

“DKPP berdiri bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan setiap penyelenggara pemilu bekerja dalam koridor integritas. Ketika tidak terbukti melanggar, nama baik mereka kami pulihkan. Namun ketika terbukti melanggar, kami juga tidak ragu menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran,” ujar Syamardani.

Refleksi 14 Tahun Menjaga Etika Demokrasi

Peringatan HUT ke-14 DKPP tahun ini digelar secara sederhana namun sarat makna. Rangkaian kegiatan berlangsung sejak Mei hingga Juni 2026 tanpa penambahan anggaran khusus.

Selain publikasi dan kampanye edukasi etik melalui media digital, DKPP juga menyelenggarakan Festival Etik, lomba karya jurnalistik, lomba video kreatif, pameran foto perjalanan 14 tahun DKPP, donor darah, pemeriksaan kesehatan, hingga santunan kepada anak yatim.

Pada momentum yang sama, DKPP juga meluncurkan dua buku karya pimpinan DKPP berjudul “Penundaan Pemilu” karya Dr. I Dewa Wiarsa Raka Sandi dan “Etika dan Keadilan Pemilu” karya M. Tio Aliansyah.

Menurut Syamardani, seluruh rangkaian kegiatan tersebut merupakan bentuk refleksi atas perjalanan panjang DKPP dalam menjaga etika demokrasi nasional.

“Usia 14 tahun menjadi momentum untuk memperkuat komitmen, melakukan evaluasi, sekaligus menjaga semangat seluruh jajaran agar tetap konsisten menegakkan etika penyelenggara pemilu. Demokrasi yang sehat hanya dapat lahir dari penyelenggara yang berintegritas,” tegasnya.

Di tengah tantangan demokrasi yang semakin kompleks, DKPP menilai penguatan etika penyelenggara pemilu akan menjadi faktor kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses dan hasil pemilu di masa depan. (BAA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *