Deloo.id, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadwalkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap seorang anggota KPU RI, Sekretaris Jenderal KPU RI, dan anggota KPU Jawa Barat pada Senin (29/6/2026).
Sidang tersebut merupakan tindak lanjut atas perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 yang akan digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, mulai pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diajukan oleh empat pengadu, yakni Almas Ghaliya Putri Sjafrina, Hadar Nafis Gumay, Agus Sarwono, dan Zaki Amali, yang memberikan kuasa hukum kepada Rizki Agus Saputra, Jumhadi, dan Hamis Souwakil.
Dalam perkara tersebut, anggota KPU RI Parsadaan Harahap, anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi’i, serta Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno menjadi pihak yang diadukan.
Pokok aduan berkaitan dengan penggunaan helikopter saat menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada 25 Januari 2024.
Pengadu menilai penggunaan transportasi udara tersebut tidak memenuhi prinsip efisiensi karena lokasi pelantikan dinilai masih dapat dijangkau melalui jalur darat.
Selain itu, Sekjen KPU RI juga dipersoalkan karena diduga memiliki tanggung jawab dalam proses administrasi, pengelolaan anggaran, hingga pengadaan penyewaan helikopter yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Menurut pengadu, penggunaan anggaran tersebut diduga bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sebagaimana menjadi bagian dari etika penyelenggara pemilu.
Sekretaris DKPP Syarmadani mengatakan agenda sidang akan difokuskan untuk mendengarkan keterangan dari seluruh pihak, baik pengadu, teradu, saksi maupun pihak terkait.
“Seluruh pihak telah dipanggil sesuai ketentuan yang berlaku. Sidang pemeriksaan akan menjadi forum untuk menguji seluruh dalil yang diajukan dalam pengaduan,” kata Syarmadani dalam keterangan resmi hari ini.
Ia menjelaskan, pemanggilan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
DKPP juga memastikan sidang berlangsung terbuka untuk umum sehingga masyarakat maupun insan pers dapat mengikuti jalannya persidangan secara langsung di ruang sidang.
Selain itu, proses pemeriksaan juga akan disiarkan melalui kanal YouTube resmi DKPP agar publik dapat memantau jalannya sidang secara terbuka.
Sidang etik ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penggunaan fasilitas dan anggaran negara oleh pejabat penyelenggara pemilu, sekaligus menguji komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan Pemilu. (BAA)












