Deloo.id, Bogor – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan setiap laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu wajib memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan.
Apabila persyaratan tersebut tidak dilengkapi dalam waktu tujuh hari setelah pemberitahuan resmi disampaikan, status hukum aduan dinyatakan gugur.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi untuk menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai tindak lanjut sejumlah laporan yang menjadi perhatian masyarakat.
Menurut Dewa, seluruh laporan yang masuk ke DKPP terlebih dahulu melewati proses verifikasi administrasi sebagaimana diatur dalam pedoman beracara DKPP.
“Laporan yang disampaikan memang kami tindak lanjuti. Namun setelah diverifikasi, pengadu belum melengkapi persyaratan administrasi. Karena itu, berdasarkan hasil pleno, status aduan tersebut dinyatakan gugur. Itu memang mekanisme yang diatur dalam peraturan,” ujar Dewa, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, sebelum sebuah aduan dinyatakan gugur, DKPP terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pelapor agar melengkapi dokumen yang masih kurang.
Batas waktu yang diberikan kepada pelapor adalah tujuh hari sejak pemberitahuan diterima.
“Ketentuannya jelas. Jika syarat administrasi belum lengkap, DKPP memberitahukan kepada pengadu. Apabila dalam waktu tujuh hari tidak dilengkapi, maka status hukumnya gugur,” katanya.
DKPP Jaga Independensi
Dewa menegaskan, dalam menangani perkara etik, DKPP tidak dapat memihak ataupun mendorong seseorang untuk mengajukan maupun menarik laporan.
Menurutnya, posisi lembaga bersifat pasif dan hanya bekerja berdasarkan laporan yang memenuhi ketentuan hukum acara.
“Posisi DKPP dalam perkara adalah pasif. Kami tidak boleh mendorong seseorang membuat pengaduan, dan juga tidak boleh melarang seseorang mengadukan perkara. Yang kami pastikan adalah seluruh proses berjalan sesuai pedoman beracara DKPP,” ujar Dewa.
Ia mengatakan prinsip tersebut menjadi bagian dari komitmen DKPP untuk menjaga independensi sekaligus memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh pihak, baik pelapor maupun pihak yang diadukan.
Hormati Pengadu dan Teradu
Dewa mengakui terdapat sejumlah pemberitaan di media mengenai laporan tersebut sehingga memunculkan pertanyaan mengenai sikap DKPP.
Namun ia menegaskan lembaganya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan kesan memihak salah satu pihak.
“Kami harus menghormati semua pihak, baik pengadu maupun pihak yang diadukan. Karena itu setiap keputusan diambil berdasarkan aturan dan melalui mekanisme pleno,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh penanganan perkara etik mengacu pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 dan Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017 beserta perubahannya.
Sementara itu, terhadap laporan lain yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan sudah memasuki tahap persidangan, Dewa memastikan proses pemeriksaan masih berjalan.
“Untuk perkara yang sudah disidangkan, masyarakat kami harapkan bersabar. Saat ini prosesnya masih berjalan dan pada waktunya putusan akan dibacakan secara terbuka sesuai ketentuan,” ujar Dewa.
DKPP berharap penjelasan tersebut dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai mekanisme penanganan laporan dugaan pelanggaran etik sekaligus menghindari kesalahpahaman terhadap setiap tahapan proses yang dijalankan lembaga. (BAA)












