Deloo.id, Serang – Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas IA melakukan kunjungan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) ke Lapas Kelas IIA Serang sebagai bagian dari mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan putusan pengadilan dan efektivitas program pembinaan bagi narapidana.
Kegiatan ini menjadi salah satu instrumen penting dalam sistem peradilan pidana untuk memastikan bahwa putusan yang telah dijatuhkan hakim tidak berhenti pada proses persidangan, tetapi benar-benar dijalankan sesuai ketentuan hingga tahap pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Dalam kunjungan tersebut, tim Pengadilan Negeri Serang melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan putusan, kondisi warga binaan, serta berbagai program pembinaan yang dijalankan oleh Lapas Kelas IIA Serang.
Pengawasan dan pengamatan yang dilakukan secara berkala dinilai memiliki peran strategis dalam mengukur efektivitas sistem pemidanaan, sekaligus memastikan tujuan pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan dapat tercapai secara optimal.
Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Riko Stiven, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, pengawasan dari pihak pengadilan menjadi bagian penting dalam membangun sistem pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil pembinaan.
“Kegiatan Wasmat ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan aparat peradilan. Kami terbuka terhadap evaluasi dan masukan yang diberikan demi memastikan seluruh proses pembinaan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan dampak positif bagi warga binaan,” ujar Riko Stiven, Selasa (9/6/2026).
Ia menegaskan bahwa Lapas Serang terus berkomitmen menjalankan fungsi pembinaan secara maksimal melalui berbagai program kepribadian dan kemandirian yang bertujuan membekali warga binaan agar siap kembali ke masyarakat.
“Pemasyarakatan bukan hanya tentang menjalani masa pidana, tetapi juga mempersiapkan warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke lingkungan sosialnya. Karena itu, kolaborasi dengan seluruh aparat penegak hukum sangat penting untuk mendukung keberhasilan proses tersebut,” katanya.
Menurut Riko, penguatan koordinasi antara pengadilan dan lembaga pemasyarakatan juga menjadi langkah strategis dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih efektif dan berkeadilan.
Kunjungan Wasmat ini sekaligus memperlihatkan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada vonis hakim, melainkan berlanjut hingga tahap pelaksanaan putusan dan pembinaan warga binaan di dalam lapas.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Hasil pengawasan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memperkuat program pembinaan di Lapas Kelas IIA Serang.
Dengan sinergi yang semakin kuat antara Pengadilan Negeri Serang dan Lapas Kelas IIA Serang, tujuan pemasyarakatan untuk membentuk warga binaan yang sadar hukum, produktif, dan siap kembali ke masyarakat diharapkan dapat tercapai secara lebih optimal. (BAA)












